Kelekatan Emosional terhadap Artificial Intelligence dalam Relasi Suami Istri: Telaah Hukum Keluarga Islam
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Kelekatan Emosional, Relasi Suami Istri, Hukum Keluarga Islam, Maqasid al-UsrahAbstrak
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola interaksi manusia dengan teknologi melalui sistem yang mampu memberikan respons personal dan adaptif. Fenomena ini memunculkan emotional attachment, yaitu keterikatan emosional manusia terhadap AI. Dalam konteks perkawinan, fenomena tersebut menimbulkan persoalan baru karena AI berpotensi mengambil sebagian fungsi afeksi, dukungan emosional, dan komunikasi yang selama ini menjadi bagian dari relasi suami-istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena emotional attachment kepada AI serta mengkaji kedudukannya sebagai pihak ketiga non-manusia dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emotional attachment kepada AI telah membentuk pola kedekatan emosional baru yang memiliki karakteristik menyerupai hubungan interpersonal manusia. Meskipun AI bukan manusia dan tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum, keberadaannya dapat memengaruhi kualitas hubungan emosional pasangan sehingga secara fungsional dapat dipahami sebagai pihak ketiga non-manusia dalam relasi perkawinan. Analisis berdasarkan maqasid al-usrah menunjukkan bahwa penilaian terhadap fenomena tersebut harus didasarkan pada dampaknya terhadap terpeliharanya sakinah, mawaddah, rahmah, dan ketahanan keluarga.